Jumat, 08 November 2024
Graha Pengayoman, Kementerian Hukum
Presiden telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 Tentang Kementerian Hukum pada tanggal 05 November 2024 sebagaimana di jadikan arsip pada Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 351. Ketentuan Bab III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi pasal 7 mengatur ;
Susunan Organisasi Kementerian terdiri atas;
a. Sekretaris Jenderal;
b. Direktur Jenderal Peraturan Perundang undangan;
c. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
d. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual;
e. inspektorat Jenderal;
f. Badan Pembina Hukum Nasional;
g. Badan Strategi Kebijakan Hukum;
h. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum;
i. Staft Ahli Bidang Politik dan Keamanan;
j. Staft Ahli Bidang Ekonomi dan Sosial; dan
k. Staft Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Penguatan Reformasi Birokrasi
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang undagan adalah salah satu Dewan Pembina Ikatan Perancang Peraturan Perundang undngan Indonesia.