DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden atau UU Watmpres pada hari ini Kamis, 19 September 2024. Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna ke-7 masa persidangan I Tahun 2024
wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus mengatakan, sebelumnya telah disepakati bahwa usulan penyempurnaan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres akan diputuskan dalam rapat paripuna tanggal 19 September 2024. Setelah Ketua Badan Legislasi atau Baleg DPR Wihadi Wiyanto menyampaikan hasil pembahasan pada rapat sebelumnya, Lodewijk meminta persetujuan kepada forum agar revisi ini disahkan
Kehadiran IP3I dalam rapat tersebut dalam rangka memenuhi undangan dari Sekretariat Negara untuk membahas Perubahan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Dewan Pertimbangan Presiden dan perubahan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
sepakat untuk dilakukan perubahan
Rapat menyepakati perlu dan urgent untuk melakukan perubahan atas Undang Undang Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Dewan Pertimbangan Presiden dan perubahan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian sesuai draft akhir hasil simplikasi dan harmonisasi draft rancangan perubahan. Masa berlaku Izin Masuk Kembali (Multiple Re-Entry Permit/IMK) harus sama dan melekat dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap (ITAP), memastikan keselarasan dalam pengurusan izin bagi WNI atau orang asing yang tinggal di Indonesia secara tetap
kiri kanan foto Budi Prasetya, Achmadudin Rajab, Lydia Suryani W, Victor Hutagalung dan Devi Natalya
